BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Anggota DPRD Soroti Instruksi Bupati Mimika Soal Larangan Miras yang Hanya Berlaku 2 Hari

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Anggota DPRD Soroti Instruksi Bupati Mimika Soal Larangan Miras yang Hanya Berlaku 2 Hari

Share this article
Saleh Alhamid
Saleh Alhamid

Timika, fajarpapua.com – Anggota DPRD Mimika ikut menyoroti instruksi Bupati Mimika tentang larangan minuman beralkohol yang hanya berlaku dua hari, 14-16 Desember 2020. Jika pencabutan instruksi tersebut akibat tekanan penjual atau pedagang miras, dinai sesuatu yang sangat disayangkan sekaligus mempertaruhkan wibawa daerah.

Saleh Alhamid, anggota dewan dari Partai Hanura kepada Fajar Papua, Minggu (27/12) mengemukakan, alasan pencabutan instruksi Bupati sebagaimana yang disampaikan Kabag Hukum Setda Mimika Muhamad Jambia Wadan Sao adalah aturan baku.

Ads

Namun, menurut Saleh, gubernur maupun bupati mempunyai kewenangan terhadap situasi dan kondisi di daerahnya masing-masing.

“Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sebuah larangan terhadap sesuatu yang berdampak langsung kepada masyarakat yang dipimpinnya,” ungkapnya.

Apalagi larangan terhadap miras untuk mencegah hal-hal yang berdampak negatif terhadap kenyamanan perayaan hari besar keagamaan. Selain itu, payung hukum larangan Miras sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 13 tahun 2014 tentang larangan memasukkan dan memperjualbelikan minuman keras.

“Memang agak aneh kalau dilihat oleh masyarakat awam terhadap sebuah larangan bupati yang hanya berlaku dua hari misalnya,” ucapnya.

Saleh mengaku yakin pihak keamanan merasa terbebani jika miras dibiarkan apalagi menjelang akhir tahun yang selalu berujung tindakan kriminalitas dan berdampak luas.

“Jika ada masyarakat yang menilai bupati sudah diatur oleh pengusaha miras saya yakin tidak. Tapi kalau keputusannya seperti itu yah kita tidak bisa juga salahkan masyarakat kalau menduga bupati diatur sama pengusaha miras, tentu ini sangat disayangkan, karena yang dipertaruhkan wibawa daerah,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengaku sudah bosan memberikan tanggapan dan masukan terhadap pemerintahan saat ini, karena pemerintahan tidak mampu mengatur dirinya sendiri.

“Yang jelas masyarakat sudah punya catatan tersendiri terhadap kepemimpinan 2024 nanti,” bebernya.

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muhammad Jambia Wadan Sao ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Jumat (25/12) mengatakan, instruksi larangan miras dicabut karena untuk pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada dasarnya tidak dilarang.

Dikemukakan, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 mengamanatkan tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *