Timika, fajarpapua.com – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jayapura terhadap dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika dikabarkan telah rampung. Kasus itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Sumber Fajar Papua yang enggan dikorankan namanya, Kamis (16/1) menyatakan BPKP sudah menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Sentra Pendidikan Mimika.
“Sudah, bisa langsung dicek di BPKP, hasil auditnya sudah diserahkan ke Polda Papua beberapa hari lalu,” ungkap sumber tersebut.
Namun sumber resmi BPKP belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.
Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs AM Kamal pada Jumat (15/1) malam menyatakan dirinya akan mengecek bagian Subdit Direskrimsus yang menangani kasus itu. “Nanti saya cek dulu apakah sudah masuk,” ungkapnya.
Sebelumnya Kamal menyatakan pihaknya belum menindaklanjuti proses hukum kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika lantaran belum menerima hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
“Belum,” demikian jawaban singkat Kamal menjawab pertanyaan Fajar Papua tentang kelanjutan kasus tersebut.
Makin tenggelamnya pengusutan kasus tersebut kian menambah daftar panjang kasus pidana di Mimika yang terkesan mengambang meskipun sudah ditetapkan tersangka maupun calon tersangka.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widianto didampingi Kabid Humas Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengatakan, hingga kini pihaknya
masih menunggu hasil audit dari BPKP guna memastikan berapa besar kerugian negara.