Timika, fajarpapua.com – Hanya dalam sehari, Kamis (14/1) jajaran Kepolisian Resort Mimika berhasil membekuk tiga pengguna narkotika di tiga tempat berbeda.
Dua tersangka pertama, T alias Andi (34) dan W alias Yudi (40). Kedua tersangka dibekuk dari hasil pengembangan kasus tersangka P (30) oknum wanita yang ditangkap 2 hari lalu di wilayah Kebun Siri.
Personil Sat Resnarkoba mengamankan Andi dan Yudi yang sempat melakukan transaksi uang via transfer kepada tersangka P untuk pembelian narkotika jenis sabu.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Mimika guna penyindikan lebih lanjut.
Di tempat berbeda, Kamis, Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria warga Timika berinisial BA (33) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BA adalah warga Jalan Kartini yang berhasil ditangkap di kediamannya.
Kasat Resnarkoba AKP Mansyur SH membernarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, penyelidikan akan terus dilakukan oleh tim opsnal Resnarkoba demi memberantas kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika
“Di awal tahun ini, kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang sudah ditahan demi menekan angka kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika,” ucap Kasat Narkoba
Ia mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah kaca pirex berisi narkotika diduga sabu, uang tunai Rp 500.000, 1 bukti transfer Bank BRI, 1 buah botol sprite yang telah dirakit dengan pipet/alat hisap sabu (bong), 1 buah korek gas warna biru, 2 buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah bundel plastik bening kecil, 1 buah HP merk Samsung A01 dengan Sim Card 082248082008.