Tersangka NK disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ani)
Jadi Tersangka, Oknum Pejabat Mimika 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa Kaimana, akan Dijemput Paksa !!!








