Kaimana, fajarpapua.com – Mantan Pj Sekda Mimika yang hingga kini masih berstatus Asisten III berinisial NK sudah 2 kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana. Yang membuat jaksa berang, tidak hanya mangkir, NK dikabarkan mengadukan masalah yang menimpanya ke Menteri Dalam Negeri bahkan presiden.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Kamis (21/1) mengemukakan, tersangka mangkir dari panggilan jaksa sebanyak 2 kali.
Pada panggilan kedua Desember 2020 lalu, NK tidak memberikan jawaban, malah mengadu kemana-mana, dari Kemendagri hingga Presiden RI.
“Heran, kami tunggu-tunggu Desember itu tidak muncul. Malah yang bersangkutan mengadu kemana-mana sampai ke presiden minta dibebaskan. Silahkan mengadu tapi proses hukum tetap jalan,” ungkap Sutrisno.
Ia mengemukakan, meskipun dua kali melayangkan panggilan, baik NK maupun kuasa hukumnya tidak memberikan jawaban. Atau jika ada halangan setidaknya memberikan klarifikasi. Padahal pada tanggal 7 Desember 2020 lalu, NK sudah membuat surat pernyataan akan memenuhi panggilan JPU pada 10 Desember 2020. Hingga waktu yang ditentukan, NK tidak juga muncul hingga hari ini.