Lewati ke konten utama

Jadi Tersangka, Oknum Pejabat Mimika 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa Kaimana, akan Dijemput Paksa !!!

fajar PapuaPenulis
02.31 WIT3 menit baca12 dibaca
Nicholas Kuahaty
Nicholas KuahatyFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Tersangka NK disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ani)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.