BERITA UTAMAMIMIKA

Satgas Covid Mimika akan Cek Dugaan Pelanggaran Prokes Pembagian BST di Kantor Pos

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Satgas Covid Mimika akan Cek Dugaan Pelanggaran Prokes Pembagian BST di Kantor Pos

Share this article
Reynold Ubra

Kata dia, warga yang akan mengambil BST ini diharapkan datang membawa surat undangan Tahap 1 dari Kelurahan/kampung, KTP dan Kartu Keluarga.

Seperti pantauan wartawan, warga terlihat mengabaikan prokes demi mendapatkan uang tunai Rp 600 ribu perbulan tersebut. “Tidak ada yang atur jadi yah begini sudah,” ujar Dominggus seorang warga.

ads

Untuk program BST pada tahun 2021 ini ditargetkan 10 juta orang penerima. Termasuk di Timika yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp 600.000 bagi setiap penerima manfaat.

Pemerintah memberikan dana tersebut mulai Januari, Februari, Maret hingga April.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial  memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 sebesar Rp 600 ribu.

Namun, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini terfokus kepada masyarakat yang belum menerima bantuan sosial apapun.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *