BERITA UTAMAMIMIKA

Satgas Covid Mimika akan Cek Dugaan Pelanggaran Prokes Pembagian BST di Kantor Pos

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Satgas Covid Mimika akan Cek Dugaan Pelanggaran Prokes Pembagian BST di Kantor Pos

Share this article
Reynold Ubra

Timika, fajarpapua.com – Juru Bicara Satgas Covid 19 Mimika, Reynold Ubra mengemukakan, pihaknya akan mengecek metode pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Timika. Pengecekan itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

“Iya, kami sudah dapat laporan dan kami juga sudah cek memang di sana berdesak-desakan,” ujar Reynold saat dikonfirmasi awak media di Hotel Cenderawasih, Selasa (26/1).

Ia tidak menampik jika metode saat ini bisa memicu penularan covid 19. Apalagi sejak awal Januari 2021, penambahan kasus covid cukup pesat.

“Awalnya rata-rata tujuh orang perhari, naik 15 orang, lalu sekarang naik lagi jadi 25 orang,” tuturnya.

Ribuan warga Timika tampak tumpah ruah berdesak-desakan di Kantor Pos Timika, Selasa (26/1). Terlihat kerumunan warga itu mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 masih meningkat sehingga Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga kurang mampu yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk Kabupaten Mimika, masyarakat dari enam distrik di seputaran kota dapat langsung mengambil BST sebesar Rp 600 ribu per KPM di Kantor Pos Timika, bilangan Jalan Yos Sudarso.

Enam distrik itu diantaranya Wania, Iwaka, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Mimika Timur dan Mimika Baru. Adapun jadwal penerimaan 21-27 Januari 2021.

Kepala Kantor Pos Timika Ronald Luarmasse, Senin (25/1) mengatakan bagi Penerima BST Tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun 2021 yang belum mengambil diharapkan segera datang ke Kantor Pos Timika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *