Lewati ke konten utama

Satgas Covid Mimika akan Cek Dugaan Pelanggaran Prokes Pembagian BST di Kantor Pos

fajar PapuaPenulis
21.42 WIT2 menit baca12 dibaca
Reynold Ubra
Reynold UbraFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Kata dia, warga yang akan mengambil BST ini diharapkan datang membawa surat undangan Tahap 1 dari Kelurahan/kampung, KTP dan Kartu Keluarga.

Seperti pantauan wartawan, warga terlihat mengabaikan prokes demi mendapatkan uang tunai Rp 600 ribu perbulan tersebut. "Tidak ada yang atur jadi yah begini sudah," ujar Dominggus seorang warga.

Untuk program BST pada tahun 2021 ini ditargetkan 10 juta orang penerima. Termasuk di Timika yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp 600.000 bagi setiap penerima manfaat.

Pemerintah memberikan dana tersebut mulai Januari, Februari, Maret hingga April.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial  memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 sebesar Rp 600 ribu.

Namun, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini terfokus kepada masyarakat yang belum menerima bantuan sosial apapun.(boy)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.