Timika, fajarpapua.com – Kepala Kantor Pos Cabang Timika, Lindra Harianto menyampaikan dari total 24.758 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Mimika, yang terbayar sebanyak 17.311 atau sebesar 69 persen
Sementara gagal bayar sebanyak 7.477 KPM atau 31 persen yang tersebar di 18 distrik se-Kabupaten Mimika.
Perlu diketahui, penyaluran bansos tahap dua dilakukan bulan Mei -Juni 2024, dimana setiap penerima mendapat uang tunai Rp 600 ribu.
Demikian dikemukakan Lindra Harianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, pengambilan KPM tidak bisa diwakili, sebab pihaknya menyalurkan bantuan sesuai nama dan alamat yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
“Yang mau datang ambil harus membawa KTP dan KK lengkap, karena pengambilan KPM tidak bisa diwakili. Untuk pembayaran dilakukan dalam 30 hari, kami turun lapangan untuk bertemu langsung penerima di Pasar dan Kelurahan hingga RT dan RW,” jelasnya.
Sementara terkait gagal bayar yang mencapai 31 persen, menurutnya, karena ketidaksesuaian nama domisili.
Meskipun KPM penerima sudah menunggu di suatu wilayah namun ternyata mereka semestinya terima di wilayah lain.
“Jadi setiap gagal bayar kami diminta dari pemerintah pusat untuk dibuatkan berita acara yang melibatkan kelurahan. Kami juga melakukan kunjungan ke RT/RW karena RT dan RW yang lebih paham anggota masyarakat mereka,” tutupnya (moa)