Timika, fajarpapua.com – Ribuan warga Timika tampak tumpah ruah berdesak-desakan di Kantor Pos Timika, Selasa (26/1). Terlihat kerumunan warga itu mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 masih meningkat sehingga Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga kurang mampu yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk Kabupaten Mimika, masyarakat dari enam distrik di seputaran kota dapat langsung mengambil BST sebesar Rp 600 ribu per KPM di Kantor Pos Timika, bilangan Jalan Yos Sudarso.
Enam distrik itu diantaranya Wania, Iwaka, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Mimika Timur dan Mimika Baru. Adapun jadwal penerimaan 21-27 Januari 2021.
Kepala Kantor Pos Timika Ronald Luarmasse, Senin (25/1) mengatakan bagi Penerima BST Tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun 2021 yang belum mengambil diharapkan segera datang ke Kantor Pos Timika.
Kata dia, warga yang akan mengambil BST ini diharapkan datang membawa surat undangan Tahap 1 dari Kelurahan/kampung, KTP dan Kartu Keluarga.
Seperti pantauan wartawan, warga terlihat mengabaikan prokes demi mendapatkan uang tunai Rp 600 ribu perbulan tersebut. “Tidak ada yang atur jadi yah begini sudah,” ujar Dominggus seorang warga.
Untuk program BST pada tahun 2021 ini ditargetkan 10 juta orang penerima. Termasuk di Timika yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp 600.000 bagi setiap penerima manfaat.
Pemerintah memberikan dana tersebut mulai Januari, Februari, Maret hingga April.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 sebesar Rp 600 ribu.
Namun, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini terfokus kepada masyarakat yang belum menerima bantuan sosial apapun.(din)