Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 9 kepala kampung, Senin (1/2) menggelar demo di Kantor Bupati Mimika, Kampung Karang Senang (SP 3). Mereka menuntut segera dilantik sebagai kepala kampung usai memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Hingga saat ini demo masih berlangsung. Dalam spanduk tertulis ketidakpuasan para kepala kampung lantaran tidak dihiraukan bupati Mimika usai putusan PTUN.
Permasalahan bermula pada 9 Desember 2019 dilakukan pemilihan serentak sembilan kepala kampung di Distrik Kwamki Narama. Hasil pemilihan itu, ada 9 nama yang mendapatkan suara terbanyak masing- masing, Kepala Kampung Tunas Matoa, Max Edward Yikwa, Kepala Kampung Walani, Ganditer Wakerkwa, Kepala Kampung Olaroa, Thomas Kum, Kepala Kampung Damai, Perius Ronald Murib, Kepala Kampung Bintang, Lima Kiwe Wenda, Kepala Kampung Noselanop Johan Magal, Kepala Kampung Jongkogama John Beanal, Kepala Kampung Utikini II, Yokinus Murib dan Kepala Kampung Wangirja Alkius Kiwak.
PTUN Jayapura mengabulkan gugatan tata usaha negara yang diajukan sembilan kepala kampung di Kabupaten Mimika yang diberhentikan Bupati Mimika, Papua.