Dalam amar putusan atas perkara Nomor 19/G/2020/PTUNJPR pada Selasa (17/11/2020), majelis hakim PTUN Jayapura membatalkan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 148 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung pada Distrik di Kabupaten Mimika periode Tahun 2019-2025.(red)
Flash News: 9 Kepala Kampung Demo di Kantor Bupati Mimika, Tuntut Segera Dilantik
fajar PapuaPenulis
19.24 WIT1 menit baca60 dibaca

Bagikan berita ini
Aa







