Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pemda Mimika Tetapkan Libur Resmi dan Cuti Bersama Imlek, Pemprov Papua Keluarkan Himbauan

Doren Wakerkwa
Doren WakerkwaFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca1 kali dibaca

Timika - fajarpapua.com - Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui surat edaran nomor 003 tertanggal 10 Februari 2021 menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama hari Raya Imlek 2572.

Sebagaimana surat edaran yang diterima Fajar Papua, semua kegiatan perkantoran libur bersama pada puncak hari Raya Imlek Jumat (12/2).

Selanjutnya, cuti bersama hari Senin (15/2). Aktivitas perkantoran akan kembali seperti biasa pada Selasa (16/2).

Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau warga merayakan Tahun Baru Imlek 2572 secara sederhana mengingat masih berada di masa pandemi COVID-19.

Pj Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan warga yang merayakan Imlek 2572 harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami menyampaikan ucapan selamat merayakan Tahun Baru Imlek 2572 pada 2021," kata Doren di Jayapura, Kamis (11/2).

Sedangkan Ketua Sanggar Seni Papua Golden Tiger Irwan Sjaiful mengatakan khusus untuk tahun ini, pihaknya tidak menggelar atraksi atau pertunjukan barongsai.

"Kami memang di tahun ini tidak melaksanakan pertunjukan barongsai, hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan warga dan mencegah adanya  klaster  COVID-19," katanya.

Dia menjelaskan bukan hanya pertunjukan barongsai, tradisi Imlek lainnya juga tidak dilakukan baik itu perkumpulan keluarga atau kerabat, makan malam menyambut Imlek dan pembagian angpau.

"Semua kegiatan dan tradisi Imlek tidak dilakukan, kami harapkan dengan tidak dilaksanakannya berbagai kegiatan atau dengan kata lain di rumah saja, bisa mencegah penularan COVID-19," ujarnya.(ana/ant)