Timika, fajarpapua.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Mimika, Drs. Ananias Faot, MSi, mengaku sudah mendengar adanya keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar yang memperkuat putusan PTUN Jayapura terkait pembatalan pengangkatan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
Namun demikian, hingga saat ini Sekwan, belum menerima salinan putusan PTTUN tersebut.
“Saya menjawab pernyataan teman-teman anggota DPRD Mimika yang lama secara administrasi kami belum mendapatkan keputusan baik dari PTTUN maupun dari Gubernur,” ucap Sekwan
Menurutnya keputusan apapun itu belum ada yang sampai di pihak sekretariat maupun dari sisi keadministrasian nya.
“Sedangkan secara hukum ada lah kewenangan dari teman-teman anggota DPRD yang lama terkait proses yang terjadi,” tegas Sekwan