Lewati ke konten utama

Ananias : Sekretariat DPRD Mimika Belum Terima Putusan PTTUN Makassar

RedaksiPenulis
23.44 WIT2 menit baca39 dibaca
Ananias Faot
Ananias FaotFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Sekwan menjelaskan bahwa apabila keputusan itu benar ada, dari sisi administrasi pihaknya tetap akan melaksanakanya.

Namun jalurnya, keputusan PTTUN itu SK disampaikan kepada Gubernur Papua kemudian kepada Bupati Mimika untuk kemudian dilanjutkan ke Sekretaris DPRD Mimika.

“Tapi sepanjang ini keputusan tersebut belum ada ataupun belum sampai ke kita, untuk saat ini kami kesekretariatan masih beraktifitas seperti biasa," lanjut Sekwan.

Sebelumnya, Hadi Wiyono SE yang merupakan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menegaskan pihaknya sangat mengerti hukum.

"Kami tidak mungkin memaksakan diri untuk kembali menduduki kursi dewan sebelum ada SK Gubernur Papua terkait hal itu," ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, pihaknya sangat berharap dikembalikan harkat, martabat serta jabatan mereka sebagaimana putusan PTTUN Makassar. "Harapan kami, hal itu dapat dieksekusi sesegera mungkin," harapnya. (rul)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.