Terkait hal ini, Tandiseno mengungkapkan pihaknya akan melakukan beberapa langkah dari uji petik, pemberian penghargaan hingga penerapan sanksi.
“Kami akan mengadakan kegiatan uji petik khusus pada tempat yg telah terpasang alat POS sebagai parameter pembanding transaksi offline dan online,” jelasnya.
Untuk pemberian penghargaan kepada wajib pungut yang berprestasi, pihaknya akan memprogramkan setelah ada pertimbangan terlebih dahulu. “Memengenai reward kami akan programkan kedepannya,” urainya.
Sedangkan untuk sanksi Tandiseno menegaskan sebetulnya di Perda dan Perbup Mimika sudah termuat dengan jelas dari sanksi ringanbahkan hingga penutupan tempat usaha.
“Tetapi kami masih dalam tahap pembinaan, dan kedepannya memang akan diterapkan aturan tersebut dengan melibatkan OPD terkait seperti Satpol PP dan kantor perijinan,” jelasnya
Targetkan Pajak 79 Miliar
Pada Tahun 2021 ini, Pemda Mimika menargetkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PP pajak hiburan, hotel, restoran dan rumah makan sebesar Rp 79 miliar.
Angka ini meningkat sebesar 21,1 persen dari target pendapatan pajak restoran Tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 62,3 miliar.
Tandiseno mengungkapkan untuk mencapai target realisasi pajak restoran, pihaknya melakukan program optimalisasi pembayaran pajak oleh wajib pajak.
“Kita optimalkan pendapatan pajak restoran sebagai salahsatu sumber PAD yang potensial dengan memberikan fasilitas alat transaksi kepada wajib pungut pajak,” ujarnya.