Timika, fajarpapua.com – Pemda Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini berlaku terhitung sejak 5 Oktober hingga 30 November 2023.
Sekretaris Bappenda Mimika, Yulianus Amba Pabuntu, mengatakan dalam penghapusan denda pajak itu, para wajib pajak hanya membayar pokok pajak.
“Para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini, pemerintah memberi batas hingga 30 November,” kata Yulianus.
Yulianus menjelaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 325 tentang penghapusan denda pajak tertanggal 2 Oktober 2023.
“Jika telah lewat dari waktu yang ditetapkan maka denda pajak tetap berlaku, untuk itu mari seluruh wajib pajak memperhatikan tengah waktu yang diberikan,” jelasnya.
Dia menjelaskan pembatasan penghapusan denda pajak yakni pada 2015, sedangkan untuk 2016 dan tahun seterusnya tetap melakukan pembayaran normal.
“Denda pajak ini berlaku batas pada 2015 saja, dengan harapan wajib pajak menjadi lebih ringan dalam melakukan pembayaran pajak,” ungkapnya.
Dia menambahkan pihaknya mengimbau agar para wajib pajak dari sektor restoran, hotel, reklame, bumi dan bangunan, kendaraan dan lainnya untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini.
“Pemerintah akan mengupayakan untuk dilakukan penghapusan denda pajak rutin setiap tahun,” bebernya. (an)