Untuk Tahun 2021 yang merupakan tahap kedua pemasangan alat transaksi lanjut, Benji demikian lelaki ini disapa, Kabupaten Mimika mndapat tambahan alat sebanyak 75 unit dengan rincian alat POS (Point of Sales) sebanyak 60 unit dsn alat TMD (Transaction Monitoring Device) sebanyak 15 unit.
“Dengan tambahan ini, total keseluruhan usaha restoran dan rumah makan yang sudah terpasang alat transaksi sebanyak 120 usaha, karena pada tahap pertama di Tahun 2020 lalu kita pasang di 45 tempat usaha,” jelasnya.
Dengan terpasangnya 120 unit alat transaksi ini ujar Benji, pihaknya yakin dapat memenuhi target peningkatan pendapatan dari sektor pajak restoran. “Contohnya, pada Tahun 2020 lalu, sektor pajak restoran berhasil melampaui target pendapatan dari sebesar 62,3 miliar, kami mendapatkan sebesar 70 miliar rupiah,” ujarnya. (mas)