Timika, fajarpapua.com – Selama Januari hingga Februari 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Mimika telah menerima 58 gugatan cerai.
Sehingga, jika keseluruhan gugatan cerai tersebut dikabulkan hakim dalam persidangan, maka orang dengan status janda dan duda akan bertambah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, Supian Daelani SAg MH kepada fajarpapua.com mengatakan pada awal tahun 2021, pihaknya sudah menangani puluhan kasus gugatan cerai.
Dijelaskan, pada periode Januari 2021 sesuai laporan terdaftar ada 43 kasus gugatan cerai yang masuk. Sementara per 16 Februari 2021 ada 15 kasus gugatan yang terdatfar.
“Sehingga jumlahnya keseluruhannya dalam dua bulan ini sekitar 58 kasus gugatan cerai,” ujarnya.
Namun pihaknya memprediksi jumlah itu akan bertambah, mengingat data yang ada tercatat hingga pertengahan Februari.
Angka ini menurut Supian meningkat dibanding pada periode yang sama di tahun 2020 lalu yang tercatat antara 20 hingga 25 kasus.
“Artinya ada peningkatan laporan gugatan pada awal tahun 2021 dengan berbagai alasan. Namun yang dominan karena faktor ekonomi dalam keluarga,” jelasnya.
Ekonomi sebagai alasan gugatan cerai, Supian berpendapat karena pada masa pandemi ini pendapatan keluarga menurun drastis. “Kita tidak tahu tapi itu alasan utama yang mereka sampaikan,” katanya.
Namun demikian ujar Supian, dalam setiap proses persidangan, pihaknya selalu mengutamakan langkah-langkah agar pihak yang berperkara rujuk.
Majelis hakim lanjutnya, selalu memberi nasihat kepada para pihak untuk dapat berpikir lebih matang lagi dalam mengambil keputusan.