Timika, fajarpapua.com– Selama Tahun 2022 jumlah warga Mimika yang berstatus menjadi janda maupun duda terus bertambah. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan orang.
Angka ini mengacu pada data yang ada di Pengadilan Agama Mimika dimana selama Tahun 2022 menangani 285 kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Mimika, Supian Daelani menyatakan, jumlah 285 kasus itu dicatat pihaknya mulai Januari hingga awal Desember 2022 ini.
Dikatakan, 285 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Mimika terdiri dari 215 gugatan perceraian dan 70 permohonan perceraian.
Artinya dengan data diatas kasus perceraian di Timika, didominasi karena adanya suatu sengketa atau konflik antara pasangan suami istri.
“Kasus perceraian di Timika lebih banyak karena masalah perdata, dimana rata-rata penyebab perceraian ini lebih cenderung pada adanya perselingkuhan dan masalah ekonomi,” ungkapnya. (mas)