Timika, fajarpapua.com- AF alias Arfan, satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap DK (19) yang terjadi pada 22 Maret 2024 di depan Kantor Cabang Pegadaian, Jalan Hasanudin Timika akhirnya berhasil ditangkap.
Arfan yang merupakan pelaku utama sempat kabur ke Kabupaten Fakfak ditangkap Tim Reskrim Polsek Mimika Baru bekerjasama dengan Reskrim Polres Fakfak, Papua Barat.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong mengungkapkan Arfan berhasil ditangkap dan telah ditahan di Rutan Polres Fakfak pada 25 April 2024.
“Pelaku Arfan berhasil ditangkap pada Kamis lalu. Rencananya tim kami akan menjemput yang bersangkutan di Fakfak,” ungkap AKP Limbong.
Kapolsek mengungkapkan dengan tertangkapnya Arfan, seluruh pelaku pembunuhan terhadap DK telah berhasil ditangkap.
“Pelaku penikaman DK ada tiga orang, dua pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu. Tapi salah satu pelaku kabur dan baru kemarin diamankan di Fakfak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Arfan dan kedua pelaku lainnya dijerat dengan pasal 365 ayat (3) tentang pencurian disertai kekerasan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DK ditemukan tewas bersimbah darah pada tanggal 22 April sekira pukul 01.00 WIT, di Jalan Hasanudin, depan Kantor Cabang Pegadaian Timika.
Mirisnya, tindak penganiayaan terhadap DK yang dilakukan oleh tiga pelaku yang belakangan diketahui adalah AF alias Arfan dan kedua rekannya terekam CCTV milik warga disekitar lokasi kejadian. (mas)