BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Aspirasi Pemekaran Papua Selalu Mentok di DPRP dan MRP, Parlemen Usulkan Pasal 43 dan 76 Direvisi

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Aspirasi Pemekaran Papua Selalu Mentok di DPRP dan MRP, Parlemen Usulkan Pasal 43 dan 76 Direvisi

Share this article
Komar
Komarudin Fatubun

Timika, fajarpapua.com – Anggota DPR RI Dapil Papua, Dr (HC) Komarudin Watubun mengakui reses kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana pada reses kali ini mereka berhadapan dengan beberapa isu seksi yang lagi memanas di Papua.

Dua isu yang menjadi diskusi semua kalangan saat ini adalah pembahasan Otsus Jilid II dan pemekaran wilayah.

ads

“Ada dua topik hangat yang disajikan media, baik koran cetak, koran online, televisi dan radio, yaitu tentang rencana revisi UU Otonomi Khusus (Otsus), dan tentang pemekaran wilayah. Sebetulnya ada dua pasal yang dibahas dalam UU Otsus yakni pasal 43 tentang keuangan daerah, dan pasal 76 tentang pemekaran wilayah,” ungkap Komarudin kepada wartawan saat ditemui di Grand Tembaga Hotel, Selasa (2/3).

Lanjut dia, mengapa dua pasal ini penting untuk dibahas, karena pasal 43 tentang dana 2 persen DAU Nasional diberlakukan bagi Papua untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi-provinsi lain di Indonesia akan berakhir pada tahun 2021.

“Selama 20 tahun dan bulan depan sudah selesai serta usulan pemekaran yang selama 20 tahun ini terhambat di DPRP dan MRP tidak pernah sampai ke pusat,” ujarnya.

Soal pemekaran wilayah, Komarudin menuturkan, Pemerintah Pusat (Pempus) melihat bahwa ada usulan pemekaran yang adalah realitas politik di lapangan. Termasuk jika presiden ke daerah masyarakat Papua selalu mengusulkan pemekaran provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *