BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Aspirasi Pemekaran Papua Selalu Mentok di DPRP dan MRP, Parlemen Usulkan Pasal 43 dan 76 Direvisi

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Aspirasi Pemekaran Papua Selalu Mentok di DPRP dan MRP, Parlemen Usulkan Pasal 43 dan 76 Direvisi

Share this article
Komar
Komarudin Fatubun

Kemudian dari Papua ada tim Otsus yang bergelombang datang ke Jakarta, antaran lain tim otsus dari kepala-kepala daerah seperti kepala daerah dari Wilayah Saireri ada satu tim datang ke Jakarta, Animha sejak dulu datang, Mee Pago, La Pago juga datang ke Jakarta meminta pemekaran.

“Itu realitas, dan jika ada yang bilang tidak itu wajar-wajar saja, tapi de facto ada yang mengusulkan pemekaran. Tapi dalam Otsus, pemekaran harus melului persetujuan DPRP dan MRP,” paparnya.

Namun, kata Komarudin, di tahap ini ada persoalan, dimana usulan-usulan pemekaran selalu mentok di DPRP dan MRP.

“Jadi sekarang pemerintah mengusulkan ke DPR RI bahwa pasal 43 dan 76 harus ditinjau kembali, karena usullan dari masyarakat selalu mentok di dua lembaga tanpa ada follow up yang jelas,” ujarnya.

Selanjutnya pemerintah mengajukan usulan ke DPR RI agar dua pasal tersebut dapat ditinjau kembali.

“Dua-dua sumbernya rakyat, kalau usulan dari rakyat sampai di DPRP dan MRP mau ke pusat ada kendala, lebih baik masyarakat langsung usul ke pusat saja.
Tentu ada berbagai pertimbangan tapi kewenangan diatur langsung dari pusat. Sumber aspirasinya tetap dari rakyat, namun yang satu langsung ke pusat dan satu melalui DPRP dan MRP. Fakta yang terjadi selama 20 tahun usulan masyarakat selalu tidak jalan mulus dan mentok di dua lembaga ini,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *