BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Aspirasi Pemekaran Papua Selalu Mentok di DPRP dan MRP, Parlemen Usulkan Pasal 43 dan 76 Direvisi

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Aspirasi Pemekaran Papua Selalu Mentok di DPRP dan MRP, Parlemen Usulkan Pasal 43 dan 76 Direvisi

Share this article
Komar
Komarudin Fatubun

Dia menjelaskan, usulan tetap dari rakyat, seperti dari Papua Selatan berulangkali sejak zaman Bupati John Gluba Gepse selalu mentok di Jayapura, dan tidak lanjut ke Jakarta.

“Jika ada orang menyatakan itu tidak ada, tapi usulan itu harus dijelaskan pernah ada, dan tidak diproses dengan argumentasi-argumentasi yang kritis, jelas dan tidak mempersulit warga yag mengusulkan. Usulan itu sebetulnya bukti kerinduan rakyat bahwa pasal 76 UU Otsus harus ditinjau kembali,” paparnya.

ads

Dikemukakan, khusus pasal 43 menyangkut keuangan daerah, anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan, selama 20 tahun Otsus jalan Provinsi Papua mendapat 2 persen DAU Nasional dalam rangka mengejar ketertinggalan dengan provinsi lain berakhir tahun ini.

Setelah dievaluasi, banyak yang mengatakan Otsus tidak berhasil, gagal. Realitasnya, jika ini tidak diperpanjang agak berat, karena ada 28 kabupaten dan satu kota mengandalkan sumber keuangan pusat.

“Hanya beberapa daerah yang PADnya agak bagus seperti Mimika karena ada PTFI, Merauke, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Biak. Sedangkan kabupaten pemekaran ini PADnya 50 persen bergantung dari Dana Otsus. Jika Otsus tidak diperpanjang, bayangkan bagaimana kondisi keuangan di daerah-daerah ini. Di Papua saja kondisi keuangannya sangat bergantung pada dana nasional.
Perkembangan investasi dan usaha-usahan swasta di Papua, sangat bergantung pada dana pemerintah. Oleh karena itu pemerintah usulkan untuk bahas revisi UU Otsus ini kepada DPR RI. Entah DPR mau bahas atau tidak, terima atau ditolak, tapi Presiden punya hak subyektif untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Kalau toh perdebatan panjang lebar, presidena punya hak untuk menerbitkan Perpu. Presiden bisa bilang saja saya butuh waktu beberapa puluh tahun kedepan penetapan ini dengan Perpu dan siapapun tidak bisa ganggu gugat,” terang Anggota Komisi 2 DPR RI ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *