BERITA UTAMAMIMIKA

Tanahnya Dihargai 44 Ribu Rupiah Perhektar oleh PT PAL, Masyarakat Iwaka Mengadu ke DPRD Mimika

cropped cnthijau.png
10
×

Tanahnya Dihargai 44 Ribu Rupiah Perhektar oleh PT PAL, Masyarakat Iwaka Mengadu ke DPRD Mimika

Share this article
Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PAL
Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PAL

Timika, fajarpapua.com – PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL) diadukan warga Kampung Iwaka, Distrik Iwaka ke DPRD Kabupaten Mimika karena merasa dirugikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dalam surat Nomor : 005/KOP-BBY/IWAKA/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang yang ditandatangani Herman Kumiyu dan Ratna Kanareyau yang salinannya diterima fajarpapua.com menyatakan, warga memohon digelarnya audiensi dan Pembentukan Pansus DPRD Mimika Terkait PT PAL.

ads

Warga Iwaka dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Bupati Kabupaten Mimika dan Kapolres Mimika mempertanyakan tindaklanjut surat aspirasi mereka yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mimika pada tanggal 1 Juli 2020 perihal Aspirasi dan Pengaduan Pemilik Hak Ulayat Kampung Iwaka.

Masyarakat Iwaka melalui Koperasi Buh Bau Yamane (BBY) mengadukan PT PAL ke DPRD Mimika berdasar sejumlah alasan yang dinilai merugikan warga sebagai pemilik ulayat di area perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan tersebut.

Salah satu alasan yang paling menarik adalah nilai ganti rugi tanah milik hak ulayat warga yang hanya dihargai Rp 44 Ribu atau tepatnya Rp 44.444,4 perhektarnya oleh PT PAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *