Lewati ke konten utama

Tanahnya Dihargai 44 Ribu Rupiah Perhektar oleh PT PAL, Masyarakat Iwaka Mengadu ke DPRD Mimika

RedaksiPenulis
18.13 WIT6 menit baca62 dibaca
Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PAL
Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PALFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Akan tetapi PT PAL dinilai sudah menelantarkan HGU yang diserahkan pemerintah dalam hal ini BPN sehingga warga memohon, tanah tersebut dikembalikan ke masyarakat pemilik hak ulayat sesuai undang-undang pertanahan yang berlaku.

Terkait masalah tersebut, pada poin kesembilan warga memohon kepada DPRD Kabupaten Mimika untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan GM PT PAL, Amirudin Abu Suid yang dinilai melecehkan warga Iwaka yang merupakan warga adat Papua yang diasumsikan bodoh, lemah dan tidak punya uang.

Warga sebagaimana pada poin kesepuluh meminta kepada DPRD Mimika dan Pemda Mimika untuk membantu mereka. "Oleh karena itu kepada siapa lagi kami meminta bantuan dan keadilan selain kepada yang terhormat Bapak/Ibu Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika?

Pada poin kesebelas, warga berjanji akan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan jika dilakukan audiensi sebagaimana permohonan mereka. "Dalam audiensi tersebut kami akan membawa semua bukti-bukti dan data-data yang kuat dan yang ada pada kami sebagai dasar tuntutan kami kepada PTPAL agar kami tidak dikatakan berbohong". (mas/boy)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.