La Ode Nofal
(Ketua KFKH) IAIN Ambon
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum di atas segalanya. Hukum menjadi panglima dalam mengatur semua konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegasan akan negara hukum ini termaktub secara expresif verbis di dalam ketentuan pasal 1 ayat 3 batang tubuh UUD 1945 NRI “negara Indonesia adalah negara hukum”.
Penegasan tersebut bukanlah hanya sebagai ketentuan normatif semata, melainkan sebagai suatu penegasan bahwa Indonesia bukanlah negara kekuasaan (macthtaat), di mana kekuasan bertindak otoriter/sewenang-wenang (abuce of power).
Bertalian dengan konsep negara hukum, maka menurut Julius stalh, bahwa konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia adalah konsep negara hukum recthtaat yang memiliki karakteristik berupa adanya: Adanya peradilan administrative, Pemerintahan berdasarkan UU, Adanya jaminan HAM, Adanya prinsip pembagian kekuasaan (separation of power). Penulisan kali ini sesuai tematik yang diangkat yakni terkait kharakteristik negara hukum berupa adanya peradilan administrasi negara/ Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Eksistensi peradilan tata usaha negala (PTUN) berdasarkan sejarah (base on historical) di Indonesia dibentuk dan disahkan dengan diundangkannya undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan tata usaha negara sebagaimana saat ini undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan tata usaha negara telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Pengadilan tata usaha negara. Namun baru resmi beroperasi pada tahun 1991 paska diterbitkan paska diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1991. Di mana dasar pikir hadirnya PTUN adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat atau badan hukum akibat keputusan admisnistrasi (beshiking) yang dikeluarkan olehg pejabat TUN.
Kehadiran peradilan tata usaha negala (PTUN) Tidak bisa dinafikan bahwa hukum wajib bersifat responsif dalam menjawab realitas sosial kemasyarakatan, olehnya itu hukum tidak boleh kaku melainkan harus bersifat dinamis sebagaimana dikemukakan oleh prof. Satjipto Raharjo “hukum untuk masyarakat bukan masyarakat untuk hukum”.
Secara konstitusional kewenangan PTUN melalui pasal 50 Junto pasal 1 angka 4 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan tata usaha negara sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Pengadilan tata usaha negara “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat dengan badan atau pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan TUN (beshiking) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati eksistensi peradilan TUN ini sangatlah positif sebagai upaya responsif menjawab tantangan perkembangan hukum dalam menyelesaikan sengketa masyarakat yang memperoleh perbuatan atau perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah secara administrative. Nampaknya dalam proses penegakan hukumnya (law enforcement) yakni berkaitan dengan Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidaklah realistis dalam aspek sangsi dan kekuatan eksekutorial yang kuat dalam putusannya.
Efektitas putusan hakim dilihat dari kekuatan eksekutorialnya, jika didalam perkara pidana yang melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ingkrah) adalah jaksa begitupun di dalam peradilan perdata ada juru sita. Namun berbeda halnya dengan putusan hakim pada peradilan TUN, ia hanya dapat dieksekusi berdasarkan pada kesadaran pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan, sekalipun jika pejabat TUN telah diperintah untuk melaksanakan putusan ingkrah enggan melaksanakan putusan diberi sangsi teguran dan sangsi denda berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan tata usaha negara
Pasal 116 ayat 4, 5 dan 6 UU No 51 Tahun 2009 Tentang PTUN “pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan diumumkan pada media masa cetak/membayar sejumlah uang secara paksa namun jika masih enggan melaksanakan putusan, maka ketua pengadilan harus mengajukan hal tersebut kepada presiden.
Yang menjadi persoalnya adalah jika Pejabat TUN yang kalah berdasarkan putusan pengadilan ingkrah tidak melaksanakan putusan ia harus membayar sejumlah uang, siapakah yang harus menagih uang tersebut dan siapakah yang harus membayar uang tersebut. Sampai detik ini belum ada kejelasan tentang sanngsi tersebut. Kedua, jika pejabat TUN tersebut tetap tidak melaksankan putusan kemudian pengadilan melaporkan kepada presiden, apa tindakan hukum yang dapat diambil presiden, hingga detik ini belum ada regulasi yang mengaturnya.
Problematika putusan TUN ini sangatlah berdampak pada efektifitas penegakan hukum di tanah air. Jika dibiarkan maka akan riskan menjadi celah terjadinya kesewenang-wenangan pejabat TUN terhadap Rakyat dan parahnya, hal ini akan terjadi terus menerus. Olehnya itu, hemat penulis menyarankan agar perlu kembali merevisi UU PTUN guna memperjelas dan mempertegas sangsi pada pejabat-pejabat TUN yang enggan melaksanakan putusan ingkrah pengadilan atau harus ada instrument hukum yang mengatur teknis pelaksaan UU PTUN berupa Peraturan pemerintah (PP) tentang sangsi kepada pejabat-pejabat TUN yang enggan melaksanakan putusan ingkrah pengadilan.(ant)

