“Kami sudah melakukan klarifikasi dan tahapan Pilkada sesuai ketentuan perundang-undangan”
Ketua KPU Theresia Mahuze
Merauke, fajarpapua.com – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Merauke Peduli Keadilan dan Penegakan Supermasi Hukum melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke Jl. A. Yani sekitar pukul 11.00 Wit, Selasa (13/4). Selain di Kantor KPU Merauke, massa juga berorasi di depan Kantor Bawaslu dan Kantor DPRD Merauke. Unjuk rasa berjalan tertib dan damai dikawal petugas Kepolisian Resor Merauke.
Mereka mempertanyakan kinerja KPU Kabupaten Merauke dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2020 dalam meloloskan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Romanus-Riduwan menjadi kontestan Pilkada Merauke 2020 lalu, dimana menurut kacamata mereka Calon Bupati, Drs. Romanus Mbaraka, MT yang saat ini sudah dilantik menjadi Bupati Merauke dinilai cacat dalam hal dokumen pendidikan.
Dalam orasi yang disuarakan, massa menilai KPU Merauke tidak cermat dan independen dalam meloloskan pasangan calon tersebut. Mereka kembali mempersoalkan perihal keaslian dan keabsahan dokumen kelulusan sekolah, yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dan gelar sarjana (doktorandus) dari Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT sewaktu mendaftar sebagai pasangan calon (Paslon) nomor 03, kontestan Pilkada Merauke 2020 lalu.
Pantauan fajarpapua.com, usai berorasi massa kemudian menyerahkan Surat Rekomendasi kepada yang ditandatangani Koordinator Lapangan, Idelfonsius Cambu dan Wakil Koordinator Lapangan, Paulus Waffa kepada Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuse. Usai menyerahkan rekomendasi tersebut massa kemudian membubarkan diri.
Surat rekomendasi berisikan 6 poin pertanyaan antara lain, pertama, apakah KPUD Merauke sudah meminta dokumen asli dari calon pendaftar I atas nama Romanus Mbaraka? Kedua, jika memang yang bersangkutan tidak memperlihatkan dokumen asli, mengapa yang bersangkutan diloloskan menjadi calon bupati nomor urut 03?
Ketiga, jika yang bersangkutan menggunakan surat keterangan lulus, apakah keterangan tersebut dikeluarkan oleh sekolah asal ataukah oleh kepala dinas? Keempat, jika keterangan lulus dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, apakah sesuai dengan amanat Kemendikbud No. 29 tahun 2014?
Kelima, terkait keterangan lulus tingkat SMA/sederajat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas P dan K Kabupaten Merauke sudah sesuai dengan kewenangannya, ataukah keterangan lulus tersebut seharusnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi Papua? Keenam, apakah dokumen yang dimasukkan ke KPUD Merauke oleh Romanus Mbaraka sudah dicek validasinya ke Kemenriset Dikti (Bank Data)?
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze menyambut baik dan mengapresiasi massa pengunjuk rasa yang telah berorasi dan menyerahkan rekomendasi yang berisikan petisi tuntutan mereka. Menurut Theresia, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota telah melaksanakan seluruh tahapan dan mekanisme Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Dengan etiket baik mereka telah menyampaikan rekomendasi (petisi), kami selaku pihak penyelenggara menerima. Sebenarnya, proses ini sudah kami lakukan, sudah berjalan kemarin. Mulai dari pendaftaran pasangan calon sampai kami verifikasi dokumennya baik syarat calon maupun syarat pencalonan. Verifikasi yang kami lakukan kemarin adalah kami langsung ke sekolah atau universitas yang bersangkutan, dalam hal ini bakal pasangan calon kemarin Bapak Romanus Mbaraka.
“Sesuai dengan tahapan Pilkada, setelah tanggal 4-6 September 2020 masa pendaftaran pasangan calon, kami membuka ruang pada tanggal 4-8 September itu untuk masukan dan tanggapan masyarakat. Dari masukan masyarakat itu, memang benar ada masukan dari salah satu masyarakat tanggal 7 September 2020, yang meminta kepada kami KPU untuk meninjau, mempertimbangkan apakah benar gelar doktorandus (Drs) yang disandang Bapak Romanus Mbaraka itu, tidak bertentangan undang-undang.
“Nah dari tanggapan dan masukan masyarakat ini, kami KPU Kabupaten Merauke segera merespon dan menindaklanjuti, dengan cara kami klarifikasi langsung ke universitas yang bersangkutan, dalam hal ini Stisipol Merdeka Manado. Saya mengirim 2 staf saya untuk klarifikasi ke universitas atau sekolah tinggi yang bersangkutan dengan mengajukan Surat KPU Kabupaten Merauke perihal Mohon Klarifikasi ke Stisipol Merdeka Manado. Terhadap surat itu, kami mendapat balasan dari sekolah tinggi itu, yang pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini saudara Romanus Mbaraka adalah benar-benar lulusan dari Stisipol Merdeka Manado pada tahun 1993 yang dikeluarkan tanggal 12 Maret. Beliau mengikuti ujian negara dan memperoleh ijazah.
“Dan terkait gelar akademiknya itu, kami mendapat keterangan bahwa sesuai dengan Permendikbud RI nomor 036 tanggal 9 Februari 1993, penggunaan gelar doktorandus pada saat itu masih dibenarkan karena pada masa transisi. Jadi demikian surat keterangan yang kami terima dari Stisipol Merdeka Manado. Ada dua poin yang diterangkan yakni beliau adalah lulusan dari sana dan gelar doktorandusnya tidak menjadi masalah. Jadi semua proses persyaratan telah selesai dan sesuai ketentuan,” terang Theresia Mahuze kepada wartawan secara detail di Kantor KPU Merauke, Selasa (13/4).
Theresia lagi-lagi mengakui dan menekankan bahwa dari masukan dan tanggapan masyarakat pada waktu itu benar-benar hanya mempersoalkan perihal gelar doktorandus (Drs) dan tidak ada substansi lain, sehingga pihaknya selaku KPU mengklarifikasi ke sekolah tinggi yang bersangkutan.
“Proses klarifikasi ini tidak hanya untuk saudara Romanus Mbaraka, tapi untuk seluruh pasangan calon. Kemarin kami di Merauke klarifikasi untuk 4 pasangan calon. Jadi tidak ada pengecualian. Dari hasil klarifikasi kami itu juga ditemukan salah satu pasangan calon lain terindikasi ijazah palsu. Seandainya kemarin, pasangan calon yang sekarang lagi dipermasalahkan ini, kami klarifikasi dan ditemukan ijazahnya terindikasi palsu, kami pasti menyatakan tidak memenuhi syarat. Tetapi pada kenyataannya, setelah kami klarifikasi ke Stisipol Manado dan benar-benar kami dapat keterangan dari sana dan tidak bermasalah.
Dia menegaskan KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait palsu tidaknya dokumen pendidikan, seperti ijazah dan sebagainya. Hal itu merupakan ranah hukum dan menjadi tupoksi kepolisian. “Kalau tidak salah kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Merauke, dan polisi sudah menyelidiki kasus tersebut. Dan setelah melakukan penyelidikan, Polres Merauke menghentikan (SP3) dan kami sudah mendapatkan suratnya, karena hasil penyelidikan tidak cukup bukti. Kami KPU tugasnya melakukan klarifikasi bukan penyelidikan. Kalau ada bukti baru silahkan masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian. Surat keterangan dari Stisipol Merdeka Manado, itulah dasar kami untuk meloloskan paslon nomor urut 03,” tegasnya.
Perihal kasus ini juga sudah diproses ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dimana sidang DKPP pertama digelar di Ruang Data Polres Merauke, Senin (12/3). Pemerhati pendidikan, Aloysius Dumatubun selaku pihak Pengadu mengadukan KPU Kabupaten Merauke selaku pihak Teradu ke DKPP dengan materi pengaduan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Merauke selaku penyelenggara Pemilu. Hasil sidang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Atas hal itu pula, Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze menyatakan siap bertanggung jawab apabila DKPP dalam pertimbangannya memutuskan ada pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Merauke selaku Penyelenggara Pemilu dalam Pilkada 2020 lalu.
“Memang sidang DKKP ini adalah sidang kode etik penyelenggara Pemilu, dalam hal ini kami KPU. Jadi apapun putusan dari DKPP, hal itu mengarahnya ke penyelenggara, kami KPU. Terutama saya, karena saya sebagai Teradu Satu. Putusannya akan berpengaruh ke saya dan tidak berpengaruh kepada hasil Pilkada kemarin.
“Kecuali hasil kemarin dilaporkan ke MK. Misalkan itu terbukti ijazah itu palsu, mungkin saja MK membatalkan hasil penetapan atau SK KPU. Tetapi sidang DKPP ini adalah sidang etik penyelenggara. Apakah penyelenggara sudah bekerja sesuai prosedur atau aturan atau tidak? Jadi hasil sidang DKPP itu berdampak kepada kami KPU dan tidak berdampak pada hasil penetapan KPU pada Bupati Terpilih. Dampaknya hanya ke kami, dan saya siap menerima konsekuensi apapun. Dan Seandainya hasil putusan DKPP itu tidak terbukti, dan saya minta rehabilitasi nama dan selanjutnya kita akan ketemu di pengadilan mana,” tandasnya. (hrs)

