Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Kontraktor Mimika : Susah Dapat Proyek Karena Harus Bayar Sejumlah "Uang Muka"

Ilustrasi sogok proyek
Ilustrasi sogok proyekFoto / MIMIKA
fajar Papua2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Praktek membeli proyek atau membagi jatah di lingkungan Pemda Mimika ternyata sudah berlangsung lama. Praktek ini melibatkan sejumlah instansi teknis yang bersentuhan dengan program fisik.

Salah seorang kontrak lokal Mimika, PB, mengaku sudah 3 tahun dirinya tidak lagi mengerjakan proyek lantaran tidak mampu membayar uang muka.

"Tidak bisa adik, kalau mau dapat proyek harus bayar uang dulu. Boleh mereka bantah tapi ini fakta, kalau mau kerja proyek harus beli istilahnya," ungkap PB yang enggan disebutkan nama lengkapnya kepada fajarpapua.com, Selasa (14/4).

Ia mengaku harga sebuah proyek yang hendak dibeli kontraktor tergantung deal dengan panitia lelang instansi tersebut.

"Pokoknya total yang kita bayar nanti nilainya 10 persen dari nilai proyek, istilahnya ini fee," tekannya.

Dia mengatakan, pemberian fee tersebut tidak ada kuitansi sehingga sulit dibuktikan didepan hukum.

Dikatakan, ada oknum tertentu yang mengatur hal ini. "Bayar uang baru dapat proyek, dan diatur oleh oknum tertentu," katanya.

Menurut PB, praktek demikian yang ikut menyebabkan lambatnya kegiatan lelang.

Sementara Ketua Fraksi Mimika Bangkit yang juga Anggota Komisi C DPRD Mimika, Leonardus Kocu mencurigai lambannya lelang proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemda Mimika karena adanya intervensi oknum-oknum tertentu terkait jatah proyek.

Hal itu ditegaskan Leo Kocu kepada fajarpapua.com, Senin (12/4).

Dia mengemukakan, APBD Mimika Tahun Anggaran 2021 disahkan akhir tahun 2020 lalu. Selanjutnya RKA dan DPA sudah diserahkan Februari 2021 lalu. Namun yang menjadi pertanyaan hingga kini progress lelang belum diketahui publik.

Bahkan Leo Kocu mengaku mendengar adanya selentingan miring yang menyatakan oknum tertentu sudah mengintervensi pembagian proyek di "dinas-dinas lahan basah".

"Bahaya sekali, akhirnya proyek di Mimika dimonopoli oknum tertentu. Mereka hanya ganti nama perusahaan pakai nama orang lain, ada yang pakai nama putra daerah, padahal di belakangnya orang itu-itu saja. Dimana keadilan di sini, bagaimana pengusaha lokal bisa diberdayakan kalau praktek seperti ini masih terjadi," tegasnya.

Menurut Leo Kocu, sesuai aturan, proyek bernilai diatas Rp 500 juta harus dilelang.

"Proses pembentukan panitia lelang, PPK, lalu masukan di LPSE, setelah itu dilelangkan. Saya curigai sekarang proses itu lambat bahkan tertutup karena alasan tunggu petunjuk. Jadi kalau begitu jelas praktek jual beli proyek," tandasnya.

Leo Kocu mengapresiasi Bagian Kesra Setda Mimika yang mengumumkan item pengerjaan dan besarnya anggaran lewat media massa.

"Harusnya dinas-dinas lain juga begitu. Proses harus terbuka. Saya harap masyarakat bisa pantau di LPSE, kita antisipasi penunjukkan proyek atas kepentingan, keluarga, atau jual beli. Lihat saja yang kerjakan proyek di Mimika orang itu-itu saja," tegasnya.(tim)