Timika, fajarpapua.com -DPRD Mimika mengingatkan Pemdan Kabupaten Mimika untuk secara ketat mengawasi serta mengontrol jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan penjualan Miras.
Ketegasan pemerintah dalam mengawasi dan mengontrol operasional usaha tersebut dimaksudkan untuk menghormati Kaum Muslim yang saat ini sedang menjalan Ibadah Puasa Ramadhan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan, SE kepada fajarpapua.com beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Mimika.
Selain itu dewan lanjutnya, juga mengingatkan pengelola THM dan para distributor dan penjual Miras agar bisa mengawasi usahanya dengan tidak beroperasi sampai melewati batas jam operasional.
"Kami minta pengawasan THM dan penjualan Miras lama bulan puasa diperketat dan bila perlu tutup saja malam hari, " terang John Thie.
Kepada petugas Satpol PP dan aparat gabungan yang ditunjuk untuk mengawasi diminta bertindak tegas sesuai dengan ketentuan.
Sementara untuk menjaga ketertiban serta menjamin kenyamanan umat Islam dalam melaksanaan lbadah puasa Ramadhan, Pemda Kabupaten Mimika membatasi operasional THM.
Hal itu sebagaimana ertuang dalam instruksi Bupati Mimika nomor 4 tahun 2021, tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan.
Dalam instruksi Bupati Mimika tersebut ditegaskan pa7ra pemilik Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat, Bilyard, tidak diperbolehkan beroperasi pada siang hari, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 18. 00 WIT hingga pukul 22. 00 WIT serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menekan angka Covid-19.
Bahkan dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika menegaskan kepada setiap usaha seperti dimaksud diatas jika membandel akan dikenai sanksi berupa, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara penanggungjawab pelaksanaan instruksi Bupati itu diberikan dan menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resort Mimika.
Sedangkan masa berlaku instruksi Bupati ini dimulai pada 1 April 2021 dan berakhir sampai 18 Mei 2021. (mar)

