Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali mengamankan enam orang diduga penggerak judi king di Gorong-gorong kompleks belakang gereja Ebenhaezer Timika, Rabu (21/4).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, penangkapan ini merupakan kali kedua dalam sepekan setelah Senin (20/4) pihaknya mengamankan 6 orang penggerak Judi King di Gorong-gorong. Sehingga total yang dibekuk pekan ini sebanyak 12 orang.
Dari 6 pelaku yang baru ditangkap, salah satunya diketahui merupakan pemilik lapak Judi King, sisanya memiliki peran pencatat, bandar bola dan penjual kupon.
Anak bawah umur sangat rentan direkrut dalam permainan Judi King. Pada penangkapan beberapa waktu lalu, 2 dari 6 pelaku masih dibawah umur.
Begitupula penangkapan terkini, dari pelaku 4 dewasa dan 2 lainnya masih dibawah umur.
“Setelah kita lakukan penyelidikan hanya 4 orang yang kami jadikan tersangka, dua orang lainnya bawah umur,” kata AKP Hermanto, Kamis (22/4).
Hasil penangkapan 6 penggerak judi king tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang, papan king ukuran besar dan kecil, bola king, kertas kupon, tiga blender kupon king dan satu set speaker pengeras suara.
Dikemukakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku berikutnya yang masih keras kepala.
“Ini peringatan saja buat yang masih keras kepala buka Judi King, tetap saya lakukan pengembangan hingga penangkapan berikutnya,” tegasnya. (rul)