BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ketua DPD Golkar Mimika Tunjuk Anton Bukaleng Gantikan Almarhum Robby Omaleng Duduki Kursi Ketua Dewan

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Ketua DPD Golkar Mimika Tunjuk Anton Bukaleng Gantikan Almarhum Robby Omaleng Duduki Kursi Ketua Dewan

Share this article
Bupati Mimika Eltinus Omaleng.didampingi Wakil Bupati John Rettob dan pimpinan DPRD memberi penghormatan terakhir kepada alm.Robby Omaleng
Bupati Mimika Eltinus Omaleng.didampingi Wakil Bupati John Rettob dan pimpinan DPRD memberi penghormatan terakhir kepada alm.Robby Omaleng

Timika, fajarpapua.com – Mengisi kekosongan kursi Ketua DPRD Mimika sepeninggal Robby Kamaniel Omaleng yang mangkat pada Kamis (22/4) lalu, Ketua DPD Golkar Mimika, Eltinus Omaleng telah menunjuk penggantinya.

Eltinus Omaleng yang juga Bupati Mimika kepada wartawan seusai upacara pemakaman Almarhum Robby Kamaniel Omaleng di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Sabtu (24/4) menyatakan pihaknya telah menunjuk pengganti almarhum.

ads

“Almarhum terpilih sebagai anggota DPRD Mimika dari daerah pemilihan 2, jadi penggantinya adalah calon legislatif yang punya perolehan suara terbanyak berikutnya. Kita akan mengikuti mekanisme yang ada,” ujar Eltinus.

Sedangkan untuk posisi Ketua DPRD Mimika, Eltinus mengungkapkan pihaknya akan menunjuk Anggota Fraksi Golkar, Anton Bukaleng sebagai pengganti almarhum Robby.

“Di DPRD Mimika, kami memiliki 7 kursi sehingga kita punya hak untuk menunjuk pengganti almarhum sebagai ketua. Jadi Anton Bukaleng yang akan menjadi Ketua DPRD Mimika menggantikan almarhum Robby Omaleng,” jelasnya.

Seperti diketahui, penentuan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didasari oleh jumlah perolehan kursi dalam pemilihan legislatif (pileg).

Penentuan ketua ini mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. 

Pada Pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

Pasal tersebut secara tekstual menyatakan yang menjadi pimpinan adalah partai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD. Begitu juga untuk kursi wakil dan kepemimpinan dibawahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *