Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, pada pukul 08.00 WIT Sabtu (24/4), jenazah alm Robby Omaleng akan diantar ke Kantor DPRD Mimika.
Selanjutnya dewan akan menggelar sidang paripurna penyerahan kembali jenazah kepada keluarga untuk dikuburkan.
Penyampaian itu disampaikan Bupati Eltinus di rumah duka, Mile 32, Jumat ( 23/4).
“Urusan keluarga sudah selesai sampai sebentar malam. Dari kemarin, hari ini sampai sebentar malam itu keluarga. Tapi besok pagi sudah diserahkan ke pemerintah,” ungkapnya
Dikatakan, hasil koordinasi dirinya dengan wakil bupati Mimika Johannes Rettob, mulai besok semua kantor pemerintahan wajib mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari.
“Sekarang pak wakil lagi urus itu. Saya sudah koordinasi dengan pak wakil, tiga hari semua wajib kibarkan bendera setengah tiang. Almarhum ini pejabat negara,” tukasnya.
Setelah prosesi penguburan besok, semua diharapkan kembali ke rumah duka untuk makan bersama.(boy)