BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Terkait PAW Anggota DPRD Mimika, Tokoh Masyarakat Minta Akomodir OAP, Hyero: Baca Dulu Aturan Mainnya

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Terkait PAW Anggota DPRD Mimika, Tokoh Masyarakat Minta Akomodir OAP, Hyero: Baca Dulu Aturan Mainnya

Share this article
Hyeronimus Ladoangin Kiaruma
Hyeronimus Ladoangin Kiaruma

Timika, fajarpapua.com – Dari 35 anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, saat ini tercatat hanya ada 33 anggota yang masih aktif.

Hal ini karena belum diprosesnya pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan yang wafat yaitu Almarhum Luther Wakerkwa, SH yang merupakan Anggota Fraksi Mimika Bangkit dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Demokrat yang meninggal dunia pada Sabtu, 7 November 2020 lalu serta Almarhum Robby Kamaniel Omaleng, Ketua DPRD Mimika dari Partai Golkar yang meninggal pada Kamis, 22 April 2021 lalu.

ads

Terkait hal ini, salahsatu Tokoh Masyarakat Amungme yang sebelumnya juga sebagai Staf Khusus Juru Bicara Bupati Mimika, Yohanes Kemong (YK) meminta PAW terhadap kedua Anggota DPRD Mimika tersebut memperhatikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP).

Hal ini disampaikan YK dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mimika.

Menurutnya, apa yang disampaikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua terutama tentang keberpihakan kepada Orang Asli Papua.

Sehingga terkait rencana PAW terhadap Almarhum Robby Kamaniel Omaleng yang digantikan oleh Politikus Golkar, Yan Sampe dinilainya bertentangan dengan semangat Otsus dan tidak berpihak pada OAP.

Apalagi pihak Intelektual Putra Putri Mimika menilai jumlah kursi di DPRD Mimika dari 35 kursi sebanyak 90 Persen diantaranya diduduki oleh bukan Orang Asli Papua.

Bahkan salahsatu suku dalam surat terbuka itu disebut mendominasi dan akan menempatkan sebanyak 9 orang di DPRD Kabupaten Mimika jika wacana PAW terhadap almarhum Robby Kamaniel Omaleng terlaksana.

Menanggapi hal ini, salahsatu praktisi hukum di Timika, Hyero Ladoangin Kiaruma mengungkapkan Ketentuan mengenai PAW anggota DPRD diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

“Sementara pedoman detailnya adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,” jelasnya.

Secara garis besar tulisnya, mekanisme PAW di DPRD Kabupaten diajukan oleh Parpol kepada Pimpinan DPRD, kemudian DPRD menyampaikan kepada KPU Kabupaten yang selanjutnya melakukan verifikasi (penelitian dan pencocokan) terhadap calon pengganti.

Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU dikembalikan kepada DPRD untuk memproses PAW. Proses ini dibatasi oleh jangka waktu tertentu yang secara jelas diatur dalan PKPU tersebut diatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *