BERITA UTAMAMIMIKA

Mimika Berduka, Instansi Pemerintah dan Warga Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

cropped cnthijau.png
6
×

Mimika Berduka, Instansi Pemerintah dan Warga Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

Share this article
Surat Edaran Instruksi Pengibaran Bendera setengah tiang
Surat Edaran Instruksi Pengibaran Bendera setengah tiang

Timika, fajarpapua.com – Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng menginstruksikan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan kepada Ketua DPRD Mimika, Robby Kamaniel Omaleng yang meninggal dunia, Kamis (22/4).

ads

Instruksi Bupati Mimika melalui Surat Edaran dengan Nomor 001.2/242 tertanggal 23 April 2021 tentang pengibaran bendera setengah tiang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Mimika, Johanes Retob disebutkan pengibaran bendera merah putih setengah tiang akan berlangsung selama tiga hari, yakni terhitung mulai tanggal 24 April hingga 26 April 2021.

“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mimika yang telah wafat pada Hari Kamis Tanggal 22 April 2021 Pukul 14.15 WIT di Timika. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 Ayat 4 tentang bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Maka diwajibkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari Sabtu tanggal 24 April 2021 selama 3 (Tiga) hari. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” demikian bunyi Surat Edaran Bupati Mimika yang diterima fajarpapua.com, Jumat sore.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Mimika, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah se-Kabupaten Mimika, Kadistrik, Lurah, Kepala Kampung, RW dan RT se-Kabupaten Mimika, pimpinan perguruan tinggi se-Kabupaten Mimika dan kepada sekolah se-Kabupaten Mimika serta seluruh Masyarakat Kabupaten Mimika. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *