BERITA UTAMAPAPUA

DPRD Boven Digoel Tetapkan Dana PSU Di Bawah Rp 20 M

cropped cnthijau.png
4
×

DPRD Boven Digoel Tetapkan Dana PSU Di Bawah Rp 20 M

Share this article
Ketua DPRD Boven Digoel, Atanasius Koknan, SE
Ketua DPRD Boven Digoel, Atanasius Koknan, SE


Merauke, fajarpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel telah menetapkan dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel berkisar di bawah Rp 20 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel, pelaksanaan PSU akan diagendakan dalam tahun 2021.


“Penetapan anggarannya sudah selesai. Besaran anggarannya di bawah Rp 20 miliar. Kita harus realistis bahwa pemungutan suara ulang (PSU) ini harus dilaksanakan, karena sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Ini adalah keputusan Negara. Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU selaku penyelenggara bahwa PSU wajib dilaksanakan,” kata Ketua DPRD Boven Digoel, Atanasius Koknak, SE kepada fajarpapua.com usai menghadiri peresmian Sekretariat PPS di Kantor Bupati Merauke, (27/4).

ads


Atanasius Koknak menyebut, mengingat anggota Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel saat ini hanya berjumlah 2 orang, maka penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah ini sebagiannya berasal dari KPU RI, sehingga semua proses dan tahapan pelaksanaan PSU akan ditangani langsung oleh KPU pusat itu.


“Penetapan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU ini tidak se normal penyelenggaraan Pilkada pada tanggal 28 Desember 2020 lalu. Tetapi ada tahapan yang memang sudah terlaksana sejak beberapa waktu sebelumnya. Soal penyelenggaraan ini tidak ada masalah,” tegasnya. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *