Merauke, fajarpapua.com – Ratusan massa turun jalan menggelar unjuk rasa di depan kediaman Yusak Yaluwo di Distrik Tanah Merah, Boven Digoel, Kamis (25/3).
Unjuk rasa yang dilakukan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba dari Pilbup Boven Digoel 2020.
Massa yang merupakan pendukung Yusak-Yakob ini menolak pemilihan suara ulang (PSU) yang bakal digelar KPU Boven Digoel dalam waktu dekat.
Informasi yang dihimpun fajarpapua.com, hingga pukul 16.00 WIT unjuk masih rasa berjalan aman dan damai. Massa menyampaikan aspirasi meminta pemerintah kabupaten tidak mengucurkan dana PSU.
Mereka menuntut Pilkada di Boven dihentikan dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menunjuk penjabat (carateker) bupati hingga Pemilu 2024, bila perlu melantik bupati dan wakil bupati terpilih.
Sekretaris Tim Pemenangan Yusak-Yakob, Ardi Lakalau, SIP mengatakan, penolakan PSU oleh pihaknya, lantaran putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak fair. Menurutnya, suara rakyat 25,87 persen telah dizolimi oleh majelis hakim MK.
“Kalau kita mengikuti persidangan kemarin sangat jauh dari fakta. Padahal saksi ahli semua mengatakan Yusak sudah memenuhi syarat, namun semua itu ditolak MK. Yang disidangkan di MK itu kan tentang perselisihan suara, bukan syarat calon. Karena itu bukan fokus MK. Itu tugas Bawaslu, KPU, PTUN dan MA. Tapi kenapa itu dipermasalahkan,” ungkap Ardi.
Dia menilai ada kejanggalan dari putusan MK tersebut. Mengingat, keunggulan suara Yusak-Yakob tidak bahas. Namun yang dipermasalahkan adalah syarat calon. Oleh karena itu massa mendesak Mendagri atau Gubernur Papua segera melantik Yusak-Yakob sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.