Merauke, fajarpapua.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01; Hengki Yaluwo, S.Sos dan Lexi Romel Wagiu (Helex) dinyatakan unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada 2020 dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Boven Digoel sekitar pukul 03.10 WIT, Sabtu (24/7).
Dengan demikian, Pasangan Hengki-Lexi dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boven Digoel 2020 yang dilaksanakan 17 Juli 2021 lalu. PSU mengikutsertakan tiga (3) kontestan, yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01; Hengki Yaluwo, S.Sos-Lexi Romel Wagiu (Helex), Paslon 02; H Chaerul Anwar Natsir, ST-Natalis B Keket (Warna) dan Paslon 03; Martinus Wagi,SP-Isak Bangri, SE (Maris).
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2020: Paslon 01 meraih jumlah 10.835 suara, Paslon 02 jumlah 1.236 suara dan Paslon 03 jumlah 8.863 suara. PSU yang dilaksanakan di Kabupaten Boven Digoel dengan jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 36.882 pemilih dan tersebar di 221 TPS dari 112 kampung yang ada di 20 Distrik, Kabupaten Boven Digoel.
Ketua KPU Boven Digoel, Helda Richarda Ambay mengatakan, dengan hasil rekapitulasi perolehan suara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu memberikan interval waktu selama lima (5) hari kepada bagi pasangan calon (Paslon) yang berkeberatan dengan hasil tersebut ada ruang dan mekanisme untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI. Hal itu sebagaimana diatur dalam SK KPU RI Nomor 363 tentang Penetapan dan Jadwal.
“Jadi semua itu dikembalikan ke tiga (3) pasangan calon ini. Apakah ada upaya hukum atau lainnya, kita memberikan waktu lima hari setelah pleno rekapitulasi perolehan suara KPU, tetapi waktu pendaftaran tiga (3) hari kerja. Jadi Senin, Selasa dan Rabu itu ada waktu bagi pasangan calon (paslon) yang merasa keberatan dengan hasil ini, silahkan ada mekanismenya,” jelas Helda Richarda yang dihubungi fajarpapua.com melalui telepon selulernya, Jumat (24/7).
Helda Richarda menyebut, jika dalam waktu lima (5) hari tidak ada nomor register perkara di MK, maka pihaknya akan melaporkan hasil ke MK bahwa KPU Boven Digoel telah melaksanakan amar putusan MK dengan menggelar PSU Pilkada Boven Digoel 2020 tanggal 17 Juli 2021 dan hasilnya telah diperoleh.
“Dalam tiga (3) hari ini, kalau tidak ada nomor register perkara di MK berarti KPU akan mengatur jadwal sidang atau pleno penetapan pasangan calon terpilih. Yang tadi malam ini kan pleno rekapitulasi atau penetapan perolehan suara. Kalau dalam tiga hari kedepan tidak ada gugatan, kita akan menindaklanjuti dengan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, saat itulah dinyatakan sebagai pemenang PSU Pilkada 2020 yang dilaksanakan tahun 2021.
Setelah penetapan pasangan terpilih, lanjut Helda, KPU Boven Digoel akan menyurati Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Papua dan Kementerian Hukum dan Ham untuk proses selanjutnya. “Ini kan ada proses. Kita KPU akan menyurat kepada Gubernur Papua, Kemendagri melalui Gubernur untuk diusulkan pelantikan. Itu kalau tidak ada gugatan. Jadi kita menunggu dalam tiga hari ini.