Merauke, fajarpapua.com –Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusan mendiskualifikasi paslon nomor Urut 4, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba dari Pilbup Boven Digoel 2020 pada sidang, Senin (21/3) dan Selasa (22/3). MK memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) dalam waktu dekat.
Pasca keputusan MK itu, sekelompok massa yang diduga pendukung dan simpatisan Yusak Yaluwo turun ke jalan, Selasa (23/3) malam.
Informasi yang dihimpun fajarpapua.com, massa sempat melakukan aksi unjuk rasa memprotes keputusan MK itu. Mereka juga sempat membakar ban dan kayu di jalan-jalan di Tanah Merah.
“Aksi itu tak berlangsung lama. Itu hanya bakar ban di jalan saja lalu kita padamkan,” ujar Kapolres Boven Digoel, AKBP Samsul Rizal dikutip dari sebuah sumber.
Mendekati tengah malam, warga membubarkan diri. Hingga saat ini aparat keamanan gabungan terus berpatroli untuk memastikan situasi di Boven Digoel tetap aman dan kondusif
“Situasi masih kondusif, saya lagi patroli di Tanah Merah. Intinya kita mobile, tetap persuasif memberi pengertian kepada saudara-saudara kita untuk menerima keputusan MK,” kata Samsul.