BERITA UTAMAMIMIKA

Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi Pertanyakan Legalitas Pelantikan PPD dan PPS

cropped cnthijau.png
4
×

Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi Pertanyakan Legalitas Pelantikan PPD dan PPS

Share this article
Ketua Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi, Stefen Robert Belaminus
Ketua Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi, Stefen Robert Belaminus

Merauke, fajarpapua.com – Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi mempertanyakan legalitas pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diselenggarakan di Kabupaten Boven Digoel belum lama ini.

ads

Mengingat pelantikan tersebut dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Boven Digoel, dimana tugas KPU RI melakukan supervisi (pengawasan) dan koordinasi dengan  KPU Provinsi Papua dan KPU Boven Diogel. Namun dalam pelaksanaan dari amar putusan MK itu KPU justru melakukan pelantikan PPS dan PPD untuk pagelaran PSU itu.

“Kami dari Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi pertanyakan legalitas pelantikan itu. Kami pertanyakan ke KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Boven Digoel serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Boven Digoel,” ujar Ketua Komunitas Masyarakat Boven Digoel Pencinta Demokrasi, Stefen Roberth Belaminus yang dihubungi fajarpapua.com melalui telepon selulernya Senin (21/6).

Menurut Stefen, sesuai hasil konfirmasinya dengan Ketua Bawaslu melalui pesan tertulis di WhatsApp yang pertanyakan hal itu bahwa pihaknya tetap mengacu pada amar putusan MK pada poin 4 dan poin 5.
Dia menyebutkan, pada poin (4) MK memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan PSU Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dalam jangka waktu 90 hari kerja sejak putusan itu diucapkan. Untuk selanjutnya hasil PSU tersebut ditetapkan oleh KPU dan diumumkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan tanpa harus melaporkan ke mahkamah.

Selanjutnya, pada poin (5) MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Dengan ini jelas amar putusan MK itu bukan memerintahkan KPU untuk melakukan pelantikan PPS dan PPD.

“Maka kami menanggapi hal itu, apakah legalitas pelantikan sudah berjalan sesuai dengan putusan MK atau tidak? Karena jawaban Ketua Bawaslu Boven Digoel di situ bahwa PPD dan PPS, SKnya ditandatangani oleh Ketua KPU RI selaku KPU Boven Digoel terkait pelantikan kemarin itu, makanya kami kembali mengacu kepada putusan MK. Lebih dari itu tidak, itu menurut kami,” tegasnya.

Stefen menegaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat untuk pelaksanaan PSU. Komunitas Masyarakat Boven Digoel Pencinta Demokrasi meminta KPU dan Bawaslu kembali mengikuti alur putusan MK. Tugas KPU sudah jelas dalam amar putusan MK itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *