Timika, fajarpapua.com – Kasus penganiayaan yang menimpa Sugiono, pemilik usaha pangkas rambut di Jalan Hasanuddin oleh 3 orang pemabuk pada hari Sabtu (3/4) sudah dimediasi.
Dalam proses mediasi di Polsek Mimika Baru (Miru) Kamis (29/4), korban minta tebusan sebesar Rp 60 juta untuk biaya pengobatan karena akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam bagian tangan kanan, sobek bagian kelopak mata kiri hingga buta.
Kedua pemabuk, Vilex Fernando Jitmau dan Davis Roberto yang diamankan Polsek Mimika Baru menyepakati tebusan yang diminta korban sebesar Rp 60 juta.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Lexi Medyanto kepada fajarpapua.com mengatakan pelaku sudah membayar tebusan sebesar Rp 30 juta, sisanya akan dibayar 3 bulan kedepan dengan jaminan satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Pelaku telah sepakat dari hasil mediasi korban yang meminta uang tebusan Rp 60 juta, masih dibayar Rp 30 juta sisanya dibayar batas waktu 3 bulan dengan jaminan motor vario,” ucap Iptu Lexi.
Apabila sisa tebusan yang belum dibayar hingga melewati jangka waktu 3 bulan maka jaminan motor Vario berhak jadi milik korban.
Dari kesepakatan tersebut Iptu Lexi mengatakan pihak korban sudah menarik Laporan Polisi sehingga pelaku tidak terikat hukum di Polsek Mimika Baru. (rul)