“Iya sudah jadi tersangka. Kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Iptu Lexi lagi.
Sementara pelaku penadah dengan inisial S dikenakan pasal 480 KUHP yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku KK melancarkan aksinya dengan modus pura-pura gila berhasil mencuri satu unit Laptop Lenovo warna silver, satu unit handphone merk Iphone warna putih-gold dan satu unit HP OPPO F5 warna hitam.
Hasil curian dari pelaku langsung dijual ke S dengan harga yang sangat murah, pelaku dan penadahnya berhasil diamankan di Polsek Miru pada hari Jumat, 16 April 2021.(rul)