Timika, fajarpapua.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika memperbolehkan melaksanakan sholat ied perayaan Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 besok.
Ketua MUI Kabupaten Mimika Udtadz HM Amin Ar S.Ag kepada fajarpapua.com saat ditemui di kediamannya mengatakan berdasarkan penetapan Pemerintah bahwa besok (13/5) perayaan Idul Fitri.
Hanya saja, bagi umat muslim yang melaksanakan sholat ied di lapangan Timika Indah dibatasi hingga 50%. Hal itu untuk mengurangi konsentrasi massa yang hendak melakukan sholat ied.
"Selain mengurangi lalu lintas umat muslim, hal ini juga pastinya mengurangi resiko penyebaran Covid-19," kata Ustadz Amin.
Sholat ied juga bisa dilaksanakan di 78 Masjid di Kabupaten Mimika.
Dikatakan, Imam Masjid Al Azhar, Al Akbar dan Al Multazan merupakan imam yang didatangkan dari luar Timika yang hanya bertugas selama 15-30 Hari untuk memimpin sholat terawih maupun sholat ied.
"Setelah selesai berlakunya larangan mudik dari pemerintah, imam yang didatangkan tersebut sudah pulang," ucap Ustadz Amin
Sebanyak 25% Imam dalam sholat terawih maupun sholat ied rata-rata anak Timika yang masih berusia 18-25 Tahun.
"Bayangan saya selaku MUI 5 tahun kedepan imam terawih tidak perlu didatangkan dari luar karena kita sudah memiliki stok, bahkan anak-anak banyak yang sudah hafal al-quran dari 10 juz hingga khatam 30 juz," ucapnya.
Dalam perayaan idul fitri, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) terjun langsung mengatur lalu lintas umat muslim yang hendak melaksanakan sholat ied.
Selain mencuci tangan dan memakai masker, seluruh umat muslim harus menjaga jarak dalam pelaksanaannya.
"PHBI yang mengatur itu semua, adapun MUI bertugas memberikan pembinaan khatib maupun imam," jelas Ustadz Amin. (rul)

