Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Dikuasai Mantan Pejabat, 9 Mobil Dinas Pemda Mimika Belum Ditarik, Ketahui Syarat Pemutihannya

Marthen Salossa
Marthen SalossaFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Dari 17 kendaraan dinas milik Pemda Mimika yang sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat, saat ini tersisa 9 kendaraan yang belum ditarik.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kabupaten Mimika, Marthen Salossa beberapa waktu lalu.

"Kendaraan yang ditarik sudah kembalikan ke dinas masing- masing. Sedangkan sisanya masih dalam proses,” jelasnya.

Sementara Sekretaris BPKAD Mimika, Lukas Luli Lasan mengatakan untuk melakukan penarikan kendaraan dinas pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Mimika.

"Untuk lebih efektif, kami melakukan penarikan kendaraan dinas bersama tim dari Kejaksaan Negeri Timika. Saat ini sudah kita inventarisir untuk mengetahui jumlah kendaraan yang bisa kita tarik,” katanya.

Lukas menambahkan, dari data yang ada penguasaan terhadap kendaraan dinas oleh mantan pejabat ini terjadi karena yang bersangkutan tidak menyerahkan aset tersebut meski sudah pindah, pensiun maupun sudah dimutasi ke daerah lain.

“Ada pejabat yang pindah membawa serta kendaraannya, ada juga pejabat yang sudah pensiun maupun mutasi keluar Timika, tapi tidak mengembalikan kendaraannya itu yang kami lakukan penarikan,” jelasnya.

Pemutihan Kendaraan Dinas

Sementara terkait pemutihan kendaraan dinas yang merupakan aset Pemda Kabupaten Mimika memang selalu dilakukan setelah memenuhi syarat.

Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 7 tahun atau sesuai kebutuhan serta ketersediaan anggaran.

“Jadi tergantung, karena selain usia kendaraan, ketersediaan anggaran pengganti kendaraan juga berpengaruh proses pemutihan," ujar Kabid Aset BPKAD Mimika, Marthen Salossa.

Ditegaskan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, kendaraan dinas tersebut minimal 7 tahun baru bisa lakukan pemutihan.

Selain itu lanjutnya, harus dilihat juga dengan kondisi kendaraan, apabila belum mencapai usia tujuh tahun, tetapi tingkat kerusakannya sudah tinggi melalui uji KIR dibawah 30 persen bisa diputihkan.

"Jadi kalau misalnya belum sampai 7 tahun dan misalnya tingkat kerusakan nya tinggi, melalui uji kir dibawah 30 persen itu bisa dilakukan pemutihan," jelasnya. (feb)