Ditegaskan, jika 64 ASN tersebut mangkir serta tidak datang mengklarifikasi kepada tim pengawasan dan penegakan disiplin ASN atau TP2D maka akan dilayangkan surat panggilan ketiga.
“Jika sampai panggilan ketiga tidak juga hadir untuk mengklarifikasi dan menandatangani surat pernyataan, TP2D akan melaporkan ke pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.
Selanjutnya ujar Sekda Gomar, penanggung jawab TP2D menindaklanjuti dan melaporkan kepada BKN Provinsi Papua dan juga BKN RI untuk diusulkan PTDH atau pemecatan sesuai dengan aturan kepegawaian yang ada.
Dalam kesempatan itu Sekda Gomar mengungkapkan, kepada 64 ASN yang menerima surat panggilan semua haknya sementara diblokir.
“Untuk gaji dan tunjangan tambahan penghasilan termasuk juga uang makan sudah tidak dibayarkan lagi atau diblokir untuk sementara waktu,” terangnya. (feb)