BERITA UTAMAMIMIKA

Mangkir, 64 ASN Kabupaten Mimika Terancam Dipecat, Sekda Gomar : Gaji, Tunjangan dan Uang Makan Sudah Diblokir

cropped cnthijau.png
13
×

Mangkir, 64 ASN Kabupaten Mimika Terancam Dipecat, Sekda Gomar : Gaji, Tunjangan dan Uang Makan Sudah Diblokir

Share this article
Sekda Mimika Michael Gomar
Sekda Mimika Michael Gomar

Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 64 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setda Kabupaten Mimika yang selama ini mangkir kerja terancam menerima sanksi hingga usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

ads

Meski demikian usulan PTDH ini baru akan dilakukan jika ASN tersebut tidak memenuhi panggilan lanjutan yang direncanakan setelah libur lebaran dan cuti bersama.

Sekda Kabupaten Mimika, Michael R Gomar saat ditemui fajarpapua.com seusai Pembukaan Rakerda II PKK Kabupaten Mimika, Selasa kemarin mengatakan, dari 158 ASN yang mangkir 64 diantaranya mendapat surat panggilan kedua.

“Pemanggilan kepada ASN yang selama ini mangkir akan ditindaklanjuti setelah libur bersama,” ujar Sekda Gomar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *