Jayapura, fajarpapua.com– Pemerintah Kabupaten Jayapura tengah mempersiapkan pembayaran tunjungan hari raya (THR) dan gaji 13 untuk 5.000 Aparatur Sipil Negara ASN) dilingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.
Kabar tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, bahwa ASN akan menerima THR termasuk honorer 10 hari sebelum lebaran.
“THR dan gaji 13 siap dibayarkan kepada ASN pada Jumat (22/4). Termasuk tenaga honorer, dan DPR,” kata Subhan, Kamis (21/4/2022).
Dikatakan, pembayaran THR dan gaji 13 setelah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 75 Tahun 2022 untuk segera mungkin dibayarkan THR dan Gaji 13 kepada ASN.
“Jadi besaran yang akan diterima itu seperti besaran gaji pokok perbulan, namun tunjangannya yang hilang dari kesehatan, dan itu hanya seperdua sesuai dengan kemampuan daerah,” ucap Subhan.
Ia menjelaskan, untuk anggarannya telah disiapkan, namun harus dibuatkan perkada atau Perbub agar nanti bisa dicairkan. Dan ini sesuai instruksi presiden 10 hari sebelum hari raya sudah di bayarkan THR dan bagi para ASN.
“Dalam edaran sudah jelas, besok tanggal 22 sudah mulai pembayaran THR pada ASN,” ujarnya.
Sementara untuk pembayaran gaji 13, kata Subhan, nanti akan dibayarkan pada bulan Juni yang mana besarannya sama dengan gaji bulan Mei 2022.
“Untuk total anggaran yang disiapkan untuk THR bersumber dari Dana Alokasi Umum belanja pegawai yang besaran belanja pegawai di tahun ini ada Rp400 miliar lebih,” paparnya.
Sementara untu pegawai P3K di Kabupaten Jayapura untuk saat ini belum mendapatkan THR karena pengeluaran itu harus berdasarkan SK, mereka hanya menerima gaji 13 . Karena bulan Mei SK P3K baru bisa diterbitkan.
Terkait anggaran, kata Subhan, akan diambil dari belanja pegawai yang sudah tetapkan tahun 2022.(hsb)