Timika, fajarpapua.com - Pemeriksaan terhadap salah satu pengusaha/kontraktor besar Mimika, YR, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Nurdin Abdullah mantan gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menjadi atensi Pemda Mimika.
Wakil Ketua II DPRD Mimika, Johannes Felix Helyanan meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mimika mengevaluasi pemberian proyek terhadap yang bersangkutan.
"Kalau sudah diperiksa KPK artinya sudah ada catatan hukum yang kurang bagus. Ini harus menjadi evaluasi tersendiri Pemda Mimika terutama Dinas PU," ungkap John Thie, sapaan akrab Yohanes Felix Helyanan kepada fajarpapua.com, Rabu (26/5).
Ia menegaskan, setahu dirinya selama ini YR cukup mendominasi pengerjaan proyek-proyek besar di Mimika. Hal itu ditakutkan kedepan bisa terhambat dengan proses hukum yang sedang dihadapi YR saat ini.
"Kalau memang hanya sebagai saksi dan nantinya tidak ada dampak hukum lebih lanjut yah tidak apa-apa, tapi kalau statusnya berubah pasti ada dampak terhadap pengerjaan proyek-proyek di Mimika," ungkapnya.
Selanjutnya ia mengingatkan Pemda Mimika terutama OPD teknis agar tidak hanya memberi pekerjaan pada kontraktor tertentu dan menganakitirikan kontraktor lain.
"Apalagi kontraktor lokal, kontraktor putra daerah tidak dapat apa-apa. Selama ini hanya orang luar yang paling menikmati kekayaan Mimika, sangat timpang. Ini ada apa?" ujarnya.
Seorang pengusaha besar Mimika, YR, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Nurdin Abdullah, gubernur non aktif Sulawesi Selatan.
Selain YR, ada lima pengusaha swasta lainnya yang ikut diperiksa yakni Swi Piu, Astiah Halmad, Lily Dewi Camdonegara, Nurwadi Bin Pakki dan Hendrik Tjuandi. Mereka akan diperiksa KPK di Polda Sulsel.
"Hari ini (Senin,red.), pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah terkait kasus tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021," kata Humas KPK, Ali Fikri melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/5).
Pada pemeriksaan Senin (24/5), dua saksi tidak hadir yakni Liestiaty Fachruddin, istri Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
"Liesty tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah," kata Ali Fikri lagi.
Dikemukakan, hanya dua saksi yang hadir yakni Haeruddin dan Andi Makkasau. Tim penyidik akan tetap menjadwalkan pemanggilan dua saksi yang mangkir.
"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," tambahnya.
Nama Lies sebelumnya tertera pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Bersama sejumlah barang bukti terdakwa Agung Sucipto. Pengusaha yang didakwa menyuap Nurdin Abdullah.
KPK pernah menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp70 juta.
Uang itu ditransfer ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liesty Fachruddin, istri Nurdin Abdullah.
Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juta pada tanggal 1 Februari 2020.(tim)

