Menariknya lagi, dalam sejumlah pemberitaan di media online yang berhadil ditelusuri fajarpapua.com salahsatunya seperti yang dilansir suarasulsel.id, sosok YR diduga sebagai orang dibalik layar dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah.
Dalam laman suarasulsel.id, YR digambarkan sebagai salah satu pengusaha besar yang mengerjakan sejumlah proyek besar di Papua.
Pengusaha YR juga digambarkan kerap disebut sebagai donatur para calon kepala daerah yang maju di Pilkada.
Meski belum diketahui apakah pemeriksaan YR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menyeret Nurdin Abdullah terkait dengan posisinya sebagai salah satu donatur dalam Pilkada Sulawesi Selatan.
Namun yang jelas YR bersama lima orang lainnya dari pihak swasta masing-masing Swi Piu, Astiah Halmad, Lily Dewi Camdonegara, Nurwadi Bin Pakki dan Hendrik Tjuandi mereka diperiksa di Polda Sulsel.
“Hari ini (kemarin), pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah terkait kasus tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Jejak Digital YR Terkait Pilkada
Dugaan pengusaha YR sebagai salah satu donatur dalam sejumlah Pilkada disejumlah daerah membuat fajarpapua.com menelisik jejak digital sosok ini terutama keterkaitannya dengan pemilihan kepala daerah.
Salah satu yang didapat adalah pemberitaan oleh situs dataterkini.id pada edisi Sabtu, 28 November 2020 yang berjudul “Dokter Marsiano Polisikan Y** R** Terkait Dugaan Penipuan “
Dialinea awal situs tersebut, disebutkan pengusaha Y** R** alias Papa Lika yang dikenal sebagai donatur pasangan Kaboro’ pada Pilkada diadukan ke Polres Toraja Utara.
Ia dipolisikan dokter Marsiano Manapa, mantan Kadis Kesehatan Toraja Utara, terkait dugaan tindak pidana penipuan. Y** R** disangkakan telah melakukan penipuan dengan jalan meminjam uang Marsiano namun tak kunjung dikembalikan.
Laporan Marsiano diterima Polres Torut dengan nomor register B/153/X/SPKT/RES TORUT. Dari dugaan perbuatannya, Y** R** dapat dijerat pasal penipuan atau penggelapan sesuai KUHP pasal 378 dan/atau 372.
Meski kasus tersebut tidak berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Toraja Utara, namun setidaknya menguatkan bahwa pengusaha YR diduga sebagai donatur dalam Pilkada.